Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama 2 Pekan

DepokNews– Pemerintah Kota Depok resmi memperpanjang pembatasan jam operasional toko , restoran, pusat perbelanjaan dan sejenisnya begitupun aktifitas warga. Pembatasan ini dimulai pada tanggal 18 Oktober hingga 31 Oktober 2020 dan dapat berlaku perpanjangan sesuai rekomendasi satuan tugas Covid-19.

Sebagimana dalam Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk /2020 : tentang perpanjangan
Pembatasan kegiatan usaha restoran, caffe, rumah makan , warung dan usaha sejenisnya.

Sebelumnya pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB. Tetapi bagi tempat usaha yang berada di wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid, dibatasi dalam pelayanan nya. Tidak diperbolehkannya melayani makan ditempat (dine-in) hanya diperbolehkan dibawa pulang (take away).

Sedangkan bagi wilayah yang bukan PSKS , masih diperbolehkannya melayani makan ditempat (dine-in) tetapi hingga pukul 18.00 WIB , dan pembelian dibawa pulang (Take away) hingga pukul 21.00 WIB.

Peraturan ini sebagai mana dijelaskan dalam Surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 : terkait Jam operasional baik untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha/kegiatan kegiatan lainnya diperkenankan sampai pukul 20.00WIB.toko, pusat Sementara untuk aktivitas warga diperbolehkan perbelanjaan, dan tempat sampai pukul 21.00 WIB