DepokNews–Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengatasi persoalan sampah. Keseriusan mengelola sampah tersebut, salah satunya melalui regulasi penetapan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
“Untuk mengatasi permasalahan sampah rumah tangga, saat ini kami mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, di sela kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah DLHK Kota Depok, di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, Selasa (19/02/19).
Diakuinya, Jakstrada merupakan turunan dari Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Dikatakannya, dalam peraturan tersebut, pencapaian target nasional untuk penanganan sampah adalah 30 persen untuk pengurangan dan 70 persen untuk penanganan sampah.
“Untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2025 diperlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Peran masyarakat sangat vital, karena ada kaitannya dengan sampah rumah tangga yang mereka hasilkan, yaitu 30 persen yang telah disebutkan,” katanya.
Untuk 70 persen penanganan sampah, kata Ety, telah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui kegiatan-kegiatan yang terprogram. Seperti, tersedianya Unit Pengolahan Sampah (UPS), pembentukan bank sampah serta sosialisasi pemilahan sampah.
“Saat ini penanganan sampah sudah berjalan 65 persen, target sampai 2025 yaitu 70 persen sampah bisa ditangani. Kami masih terus upayakan dan optimistis targetnya bisa tercapai,” pungkasnya.