Menu

Dark Mode
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak Relawan HEI Ratujaya Cipayung antusias dengan Program Kampanye IMAM RIRIN

Metro Depok

Pemkot Depok Terapkan PPKM Level 2, Berikut Aturannya

badge-check


					Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022. (Foto: Istimewa). Perbesar

Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022. (Foto: Istimewa).

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini sebagaimana diatur berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.

Dalam Kepwal tersebut, salah satunya diatur terkait pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggeraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.

Dalam Kepwal tersebut juga diatur untuk pembelajaran jenjang TK/ PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.

Berikut aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan saat PPKM Level 2 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap
mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan  pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: 
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok