Pemkot Depok Tetapkan 238 RW Menjadi Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok menetapkan kebijakan tentang wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) sesuai keputusan Walikota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020 mengenai penempatan wilayah PSKS Covid-19. Terdapat 238 Rukun Warga (RW) yang ditetapkan menjadi wilayah PSKS. Minggu, (25/10/2020)

Status PSKS pada setiap RW ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan tersebut. Dimulai dari tanggal 19 Oktober hingga 01 November 2020. PSKS ini disebut sebagai pembatasan sosial pada tingkat kampung yang berada dalam zona merah Covid-19.

Adapun RW yang menjadi bagian wilayah PSKS ini terdapat di beberapa kecamatan, diantaranya 43 RW di kecamatan Sukmajaya , 26 RW di beji, 27 RW di Pancoran Mas, 24 RW di sawangan, 17 RW di Limo, 7 RW di Cinere, 26 RW di Bojong Sari, 12 RW di Cipayung, dan masih terdapat di beberapa kecamatan lagi.

Langkah yang dilakukan Pemkot Depok ini salah satu upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19. Adapun beberapa upaya yang dilakukan untuk pemutusan rantai Covid-19 diantaranya pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS. Selain itu pemerintah huga memperketat pembatasan masyarakat yang keluar masuk di wilayah PSKS.