Pemkot Lakukan Rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Guna Samakan Data Covid-19

DepokNews – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di daerah. Per tanggal 26 Agustus 2021, Kota Depok memiliki 3.410 kasus konfirmasi aktif atau 3,3 persen.

Melalui siaran pers, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, total kasus konfirmasi sebanyak 103.230 kasus. Untuk total kasus sembuh sebanyak 97.809 dan total kasus meninggal sebanyak 2.011 kasus.

Dikatakannya, data tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Wali Kota Depok Nomor 005/416-Satgas Tanggal 10 Agustus 2021. Yaitu tentang Undangan Rekonsiliasi Data Covid-19. 

Lanjut dia, belum lama ini sudah dilaksanakan rekonsiliasi data antara Pusat Informasi Covid-19 Depok (Picodep) dengan New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Rapat Rekonsiliasi ini diadakan pada tanggal 22 Agustus 2021, dipimpin oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Tim Ahli Kementerian Kesehatan, Kepala Sub Direktorat Surveilans Kemenkes, Tim Pengelola Aplikasi NAR, Perwakilan PHEOC Kemenkes, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Tim Pengelola PIKOBAR Provinsi Jawa Barat, Kepala Divisi Kebijakan Satgas Kota Depok, Sekretaris Dinkes Kota Depok, dan Tim Pengelola PICODEP.

Terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan apresiasi terhadap Kemenkes dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah bersama-sama menyelesaikan rekonsiliasi data Covid-19. Sekaligus juga  sebagai respons dari permohonan rekonsiliasi data yang disampaikan oleh Kota Depok. 

“Kami menyadari data adalah vital sebagai basis dalam perumusan kebijakan. Segala kekurangan dalam sistem dan mekanisme pelaporan baik di daerah maupun pusat yang berlaku saat ini, dapat diperbaiki bersama-sama, agar seluruh data kasus Covid-19 dari beragam sumber, baik auto verif maupun non auto verif yang sudah diklarifikasi dapat diinput seluruhnya di aplikasi NAR,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id