Depoknews.id – Perubahan struktur kerja di pemerintah kota Depok sengaja dilakukan untuk memudahkan dan memberikan kemudahan bagi pemohon yang mengajukan proses perizinan.
Jika sebelumnya pemohon harus berkoordinasi dengan tim teknis dari dinas lain untuk memberikan rekomendasi, dalam struktur organisasi pemkot Depok yang baru ini tim teknis tersebut berada dalam struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sehingga pemohon tidak perlu bolak balik dalam mengejar rekomendasi.
“Dulu setelah mengajukan izin, pemohon akan kita antar ke tim teknis dari dinas lain yang akan melakukan pengecekan ke lapangan, sekarang tim teknis masuk ke sini sehingga lebih efisien dan efektif,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar, Selasa (03/01/2017) seperti dikutip di laman depok.go.id.
Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).
Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 77 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dalam SOTK baru ini ada beberapa hal yang berubah, tentunya dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan juga mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat Kota Depok,” ujar Yulistiani Mochtar.
Dirinya menjelaskan, di DPMPTSP terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Penanaman Modal yang membawahi dua seksi, yaitu seksi perencanaan, pengembangan, promosi dan kerjasama penanaman modal dan juga seksi bimbingan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Bidang Pelayanan yang membawahi seksi data dan informasi dan juga seksi koordinasi lapangan dan penelitian.
Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang membawahi seksi perizinan dan non perizinan usaha, sosial budaya dan seksi perizinan dan non perizinan bangunan. Terakhir adalah Bidang Pengawasan dan Pengaduan yang membawahi seksi pengawasan perizinan dan juga seksi pengaduan dan regulasi.
“Bidang Perizinan dan Non Perizinan ini merupakan gabungan dari dua bidang sebelumnya, yaitu bidang perizinan satu dan bidang perizinan dua. Dijadikan satu bidang untuk bisa lebih mengefisiensi kinerja dan juga pengambilan keputusan,” tambahnya.