Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Metro Depok

Penataan Trotoar Margonda Tidak Hanya Memberikan Estetika Saja, Namun Juga Kenyamanan Pengguna

badge-check


					Penataan Trotoar Margonda Tidak Hanya Memberikan Estetika Saja, Namun Juga Kenyamanan Pengguna Perbesar

DepokNews- Penataan trotoar Margonda terus berlanjut hingga mencapai segmen 3, membawa kabar baik bagi warga Depok. Proyek penataan ini telah memberikan wajah baru kepada Margonda, membuatnya semakin elegan dan membanggakan warganya. Trotoar yang lebih tertata tidak hanya memberikan estetika yang memikat, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki.

Hadirnya trotoar yang lebih baik ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warganya. Proyek penataan trotoar juga sejalan dengan visi Kota Depok sebagai kota yang modern dan nyaman untuk semua penduduknya.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti, perlu adanya langkah antisipasi terhadap para pedagang kaki lima yang mungkin mencoba ‘memanfaatkan’ fasilitas trotoar. Jika tidak segera dilakukan pembinaan dan pengendalian, kemungkinan akan ada praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, yang nantinya bisa mengganggu ketertiban dan mengubah fungsi trotoar tersebut.

“Tentunya pemerintah bukan tidak pro terhadap para pedagang, namun mereka juga harus mengikuti aturan yang ada demi kemaslahatan bersama. Ketertiban umum harus ditegakkan secara disiplin,” ungkap T Farida Rachmayanti dalam keterangan resmi.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum telah dengan jelas mengatur masalah Tertib Usaha/Berjualan. Pasal 14 dalam peraturan tersebut mengingatkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta, dan bantaran sungai.

T Farida Rachmayanti menegaskan pentingnya penegakan aturan ini dan menyarankan bahwa setiap orang atau badan yang ingin berjualan di jalur hijau, taman kota, atau tempat umum lainnya harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Selain melarang, tantangan yang dihadapi adalah memberikan alternatif solusi bagi para pedagang. Dalam hal ini, kolaborasi dengan dunia usaha sepanjang Margonda, seperti toko modern dan pusat perbelanjaan, dapat menjadi solusi yang baik.

Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Margonda yang terkait dengan para pedagang kaki lima adalah suatu keharusan. Kerja sama antara perangkat daerah dan lembaga pemerintah RT RW perlu ditingkatkan untuk menjaga agar trotoar Margonda tidak beralih fungsi dan tetap menjadi tempat yang nyaman untuk pejalan kaki.

Peraturan Daerah juga memberikan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan kepada pejabat yang berwenang, dan Pemerintah Kota Depok diwajibkan untuk menjamin keamanan dan perlindungan kepada pelapor.

Dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pedagang, trotoar Margonda akan tetap menjadi aset yang berharga bagi Kota Depok, memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki, dan menjadikan kota ini semakin indah dan nyaman untuk semua warganya.

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline