Pencucian Uang Ala First Travel 

DepokNews- Persidangan kasus First Travel terus bergulir. Sudah banyak saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Hari ini saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dari‎ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu M Novian.
Dalam kesaksiannya disebut bahwa apa yang dilakukan ketiga terdakwa adalah tindakan pencucian uang. Terlihat ketika ada transaksi dari rekening perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Antara lain membeli aset berupa apartemen, restoran di luar negeri hinga jalan-jalan ke luar negeri.‎
“Berdasarkan ilustrasi dalam kasus ini, kami lihat sangat kental ada pencucian uang‎,” kata Ketua Kelompok advokasi direktorat hukum‎ PPATK, M Novian, Rabu (11/4/2018).
Novian mengatakan, unsur pemenuhan terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut dapat terlihat dari penggunaan dana perusahaan dengan menggunakan nama orang lain.
“Mereka gunakan rekening perusahaan hanya sebagai kamuflase agar kegiatan terlihat sah. Padahal  dia melakukan transaksi tarik tunai dan membelanjakan uang tersebut dengan menggunakan nama orang lain,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan terdakwa disebut juga dengan istilah‎Use of nominee atau menggunakan nama orang lain untuk melakukan aksi kejahatan.
“Mereka nggak mau ketahuan itu uang hasil kejahatan, sehingga dia meminjam nama seseorang,” tukasnya.
Novian dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli guna membuktikan adanya unsur pencucian uang dalam perkara First Travel.‎ Selain kesaksian Novian, dalam persidangan kesebelas First Travel juga mendengarkan saksi meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa. Yakni Titi Heriyati, Lili Nova Amalia, dan Karmana. Ketiganya merupakan calon jemaah yang juga gagal berangkat.
“Tapi hanya satu yang hadir yakni Titi Heriyati,” kata kuasa hukum First Travel, Wawan Ardianto.
Ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dengan kerugian Rp 905 miliar. Mereka didakwa ‎pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(mia)