DepokNews– Legalitas usaha menjadi salah satu hal penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain memberikan kepastian administrasi, legalitas usaha juga dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan dan mengelola bisnis secara lebih tertib.
Melihat kebutuhan tersebut, PT Cerdas Mandiri Indonesia membuka layanan Pendampingan Legalitas Usaha UMKM untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha tetapi belum mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha).
Program pendampingan ini berlangsung pada periode Agustus–Desember 2026 dan ditujukan bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk warga RT/RW yang sedang menjalankan usaha.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha tidak perlu bingung menghadapi proses pendaftaran NIB. Tim pendamping membantu mulai dari proses pendaftaran hingga NIB selesai.
Pendampingan Mulai dari Pengisian Data hingga NIB Selesai
PT Cerdas Mandiri Indonesia menyediakan sejumlah fasilitas dalam layanan pendampingan ini, antara lain:
– Pendampingan pendaftaran NIB.
– Bantuan pengisian data usaha.
– Bantuan pemilihan KBLI sesuai jenis usaha.
– Pendampingan hingga proses NIB selesai.
– File NIB diberikan kepada pemilik usaha.
Dengan adanya pendampingan tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah memahami proses legalitas usaha dan memiliki dokumen usaha yang dibutuhkan.
Biaya Pendampingan Rp65.000 per Usaha
Untuk mendapatkan layanan pendampingan tersebut, biaya yang dikenakan adalah Rp65.000 untuk 1 usaha.
Namun, perlu diperhatikan bahwa Rp65.000 merupakan biaya jasa pendampingan, bukan biaya resmi penerbitan NIB. NIB diterbitkan melalui sistem resmi NIB.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Pelaku usaha yang ingin mengikuti layanan pendampingan cukup menyiapkan beberapa data dan dokumen, yaitu:
1. KTP.
2. Nomor HP aktif.
3. Email aktif.
4. Data atau alamat usaha.
5. Jenis usaha yang dijalankan.
Dengan persyaratan tersebut, proses pendampingan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah.
Legalitas Usaha untuk Mendukung Perkembangan UMKM
Bagi pelaku UMKM, memiliki legalitas usaha merupakan bagian penting dalam membangun usaha yang lebih tertata. NIB menjadi salah satu dokumen identitas bagi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha.
Melalui program ini, PT Cerdas Mandiri Indonesia berupaya memberikan akses pendampingan kepada masyarakat agar proses pengurusan NIB dapat dipahami dan dilakukan dengan lebih mudah.
Bagi Bapak/Ibu yang memiliki usaha dan belum memiliki NIB, layanan pendampingan ini dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran.
Informasi dan pendaftaran:
PT Cerdas Mandiri Indonesia
📱 WhatsApp: 0855-9154-8566
📧 Email: arkenzalms@gmail.com
🌐 Website: cerdasmandarin-id.lovable.app
TikTok: @pt.cerdas.mandarin.id
Instagram: @pt.cerdas.mandarin.indonesia
Periode layanan: Agustus–Desember 2026.






