Penembak Sesama Polisi di Depok Dituntut 13 Tahun Penjara

DepokNews- Kasus penembakan terhadap sesama anggota polisi yang terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis kini memasuki sidang tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Brigadir Rangga dengan kurungan 13 tahun penjara.

JPU, Rozi Juliantoro mengatakan Brigadir Rangga terbukti bersalah sehingga menghilangkan nyawa korban di kantor polisi.

“Karena dinyatakan bersalah, terdakwa kami tuntut 13 tahun,” katanta di ruang sidang dua PN Depok. Selasa (21/1/2020).

Dari keterangan saksi kasus tersebut bermula dari permintaan, Brigadir Rangga untuk membebaskan keponakannya yang diamanankan oleh korban Bripka Rahmat Effendi di Polsek Cimanggis. Namun korban tak menuruti permintaan pelaku keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya.

“Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya,” ungkap Humas PN Depok, Nanang.