DepokNews–Komitmen Kota Depok dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai pujian dari organisasi internasional. Apresiasi tersebut datang dari Direktur Bloomberg Philanthropies, Kelly Larson.
Dirinya mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Ia menilai kebijakan KTR di Kota Depok sudah berjalan dengan baik, terutama terkait area bebas asap rokok dan pelarangan promosi produk tembakau.
“Aturan di Kota Depok sudah bagus, seperti penerapan area bebas asap rokok dan pelarangan promosi rokok. Meski masih banyak yang harus dilakukan, saya melihat sudah ada tim khusus yang menangani ini,” jelas Kelly kepada berita.depok.go.id usai menghadiri acara kunjungan Perwakilan Mitra Pengendalian Tembakau Internasional, di Ruang Bougenville, Balai Kota Depok, Jumat (17/01/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Tobacco Control Policy Implementation of Vital Strategies, Kathy Wright. Ia memuji pemimpin Kota Depok dalam mempertahankan dan mengimplementasikan kebijakan KTR selama beberapa tahun terakhir.
“Depok memiliki pemimpin luar biasa dalam menjalankan kebijakan KTR. Namun, perlu diikuti dengan pemberian sanksi bagi pelanggar sebagai bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan warga dari bahaya asap rokok,” jelas Kathy.
Menurutnya, penerapan sanksi akan memperkuat kesadaran masyarakat bahwa setiap pelanggaran aturan memiliki konsekuensi hukum.
Ia berharap Kota Depok dapat terus mempertahankan komitmen ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Saya berharap Kota Depok dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang tegas dan berkelanjutan,” tutup Kathy.
Seperti diketahui regulasi terkait KTR telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tahun 2014 yang telah direvisi tahun 2020 terkait KTR.