Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar di Kota Depok Resmi Dibuka

DepokNews–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) resmi dibuka hari ini. Senen (22/6/2020).

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan PPDB Dilakukan secara online, dengan mendaftar melalui nomor link di satuan pendidikan masing-masing.

“PPDB SD dibuka hari ini hingga 24 Juni. Adapun pengumuman penerimaannya disampaikan tanggal 25 Juni,” kata di Balai Kota, Senin (22/02/20).

Dikatakannya, persyaratan PPDB SD adalah melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.

Namun, sambungnya, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran. Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sebab, imbuhnya, yang memiliki sertifikat tersebut sudah pasti berusia enam tahun.

“Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima,” pungkasnya