Penertiban Tahap Pertama Lahan UIII Berlangsung Lancar

DepokNews – Setelah melalui proses yang cukup panjang, penertiban lahan tahap pertama milik Kementerian Agama di Desa Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat mulai dilakukan, Kamis (7/11/2019).

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Drs. Misrad SH. MH menuturkan, penertiban lahan seluas 142 ha yang nantinya akan dibangun kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut berlangsung lancar. Pasalnya, selain telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai aturan yang berlaku, kawasan tersebut juga didominasi oleh lahan kosong.

“Dari 150 yang akan kita tertibkan tahap pertama, yang ada rumahnya sekitar 16, dan itu rata-rata lahan kosong. Pemilik yang mengaku tanahnya disini pun tidak tinggal disini, bahkan KTP mereka secara administratif tidak tercatat di Kelurahan,” ujar Misrad saat dijumpai di lokasi penertiban.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada penertiban tahap pertama ini, pihaknya melaksanakan empat tahap penertiban, diantaranya yakni mobilisai atau pengosongan, kesempatan mendapatkan hasil, kesempatan mereka bekerja,dan memperoleh biaya tempat tinggal selama satu tahun di wilayah lain.

“Tahap pertama ini akan kita lakukan selama tujuh hari, kita sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya dan kita sudah melakukan verifikasi kepada warga-warga sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Kepada warga-warga yang memenuhi persyaratan akan diberikan ganti kerohiman,” terangnya,

Sebagai informasi, penertiban kali ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. Sementara lahan seluas 142 ha yang dimaksud sebelumnya berstatus hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sejak tahun 81 dengan sertifikat nomor 001. Lahan tersebut kemudian dialihkan kepada Kementerian Agama dengan sertifikat hak pakai nomor 002.

Published
Categorized as Ragam