Pengacara Sebut Bos First Travel Siap Ganti Kerugian Jamaah 

DepokNews–Wawan Ardiyanto, pengacara para terdakwa, tiga bos First Travel siap mengembalikan kerugian para korban.

Namun semua aset perusahaan maupun pribadi yang sudah disita, lebih dahulu dilelang.

Wawan Ardiyanto, dalam pembacan esepsi di sidang Pengadilan Negeri di Kota Depok pada Senin (26/2) memohon kepada majelis hakim agar pengadilan memerintahkan aparat menjual aset-aset itu.

Dia menambahkan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman tidak membacakan eksepsi atau pembelaan karena dalam sidang sebelumnya, 26 Januari, dia telah melayangkan surat permohonan penjualan aset kepada Kejaksaan Negeri.

“Berapa jumlah asetnya kita enggak tahu, kan itu tugas tim appraisal (penilai) yang menghitungnya. Yang jelas ada 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko,” katanya.

Selain menawarkan aset untuk mengganti kerugian para korban, kliennya  disebut juga akan mendapatkan suntikan dana dari pengusaha asal Arab.

Akan tetapi menolak merinci identitas si pengusaha itu dan mempersilakan hakim menanyakan langsung kepada Andika.

Andika berujar singkat soal permohonan penjualan aset untuk mengganti kerugian korban atau digunakan untuk memberangkatkan jemaah.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/2) minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.