Menu

Dark Mode
Ratusan Kader Demokrat Depok Berbagi Takjil Bersama Wali Kota Supian Suri PKS Ajak Anak Yatim dan Duafa Belanja Baju Lebaran di Depok Margocity Depok Hadirkan Margocity Raya Ramadhan 2025 dengan Late Night Sale dan Beragam Acara Menarik DKM Adz-Dzikri Pesona Khayangan Depok Selenggarakan Grand Ifthar, Serahkan Donasi Bantu Palestina Yayasan Khadimul Ummah Madani Berikan Bensin dan Menu Buka Puasa kepada 300 Ojol Wanita PT IIM dan PWI Depok Wujudkan Kepedulian Sesama dengan Mengusung Campaign #BerkahINRamadan

Metro Depok

Pengadilan Negeri Depok Meniadakan Pelayanan 5 Hari Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

badge-check


					Pengadilan Negeri Depok Meniadakan Pelayanan 5 Hari Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Perbesar

DepokNews – Pengadilan Negeri (PN) Depok meniadakan pelayanan selama lima hari yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pelayanan dihentikan sementara guna memutus penyebaran Covid-19 di lingkup instansi pemerintah tersebut.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, maka PN melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari  mendatang. 

“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Depok tersebut hari ini sudah dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang yang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” Senin (24/01/22).

Dikatakannya, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun jenis pelayanan yang masih dibuka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.

“Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat  dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya. Upaya ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok