Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pengelola Sanggar Sehat di Kota Depok Beberkan Alasan Para Terapis Tidak Membuka Praktik di Tempat Komersil

badge-check


					Pengelola Sanggar Sehat di Kota Depok Beberkan Alasan Para Terapis Tidak Membuka Praktik di Tempat Komersil Perbesar

DepokNews – Pengelola sanggar Sehat. Ichanul Hadi membeberkan bahwa Legalitas dunia terapis atau penyehat tradisional masih belum diakui pemerintah.

Menurutnya jika  para terapis ingin diakui legalitasnya  di Kota Depok memiliki persyaratan antara lain  Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

“Selama ini untuk buat STPT itu banyak kendala, salah satunya adalah kewajiban membuat izin sarana sehat dan harus mempunyai IMB yang bersifat Sosial Budaya dan Keagamaan (Sosbud) atau IMB Komersil,” ucapnya saat di temui di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok

Ia menjelaskan hal tersebut yang membuat para terapis di Kota Depok tidak membuka praktik di ruko atau tempat yang resmi

“ Disinlah persoalanya, mereka  membuka praktik di perumahan dan rumah-rumah kampung yang biasanya tercatat sebagai IMB yang sifatnya rumah tinggal,” katanya

Sedangkan, untuk mengubah status IMB rumah tinggal menjadi IMB Komersil, para terapis harus melewati sejumlah tahapan dan perubahan dokumen.

“Harus menghadap ke kelurahan, kecamatan, dan lainnya. Itu juga harus tambah biaya. Nah di sinilah kita meminta bantuan perihal kemudahan regulasi izin praktik para terapis,” ungkap Ichwan.

Selain SPTP ada sejumlah dokumen lain yang harus dilampirkan oleh para terapis jika mereka ingin mendirikan panti sehat. Dokumen tersebut yakni Surat pemantauan pengendalian lingkungan (SPPL).

“Tahapan kalau mau buat panti sehat harus ada SPPL. Nah untuk buat SPPL, salah satu berkasnya adalah IMB Komersil. Nah ini tolong ditiadakan saja, cukup gunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah kami miliki,” tuntasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline