Pengelola Sanggar Sehat di Kota Depok Beberkan Alasan Para Terapis Tidak Membuka Praktik di Tempat Komersil

DepokNews – Pengelola sanggar Sehat. Ichanul Hadi membeberkan bahwa Legalitas dunia terapis atau penyehat tradisional masih belum diakui pemerintah.

Menurutnya jika  para terapis ingin diakui legalitasnya  di Kota Depok memiliki persyaratan antara lain  Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

“Selama ini untuk buat STPT itu banyak kendala, salah satunya adalah kewajiban membuat izin sarana sehat dan harus mempunyai IMB yang bersifat Sosial Budaya dan Keagamaan (Sosbud) atau IMB Komersil,” ucapnya saat di temui di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok

Ia menjelaskan hal tersebut yang membuat para terapis di Kota Depok tidak membuka praktik di ruko atau tempat yang resmi

“ Disinlah persoalanya, mereka  membuka praktik di perumahan dan rumah-rumah kampung yang biasanya tercatat sebagai IMB yang sifatnya rumah tinggal,” katanya

Sedangkan, untuk mengubah status IMB rumah tinggal menjadi IMB Komersil, para terapis harus melewati sejumlah tahapan dan perubahan dokumen.

“Harus menghadap ke kelurahan, kecamatan, dan lainnya. Itu juga harus tambah biaya. Nah di sinilah kita meminta bantuan perihal kemudahan regulasi izin praktik para terapis,” ungkap Ichwan.

Selain SPTP ada sejumlah dokumen lain yang harus dilampirkan oleh para terapis jika mereka ingin mendirikan panti sehat. Dokumen tersebut yakni Surat pemantauan pengendalian lingkungan (SPPL).

“Tahapan kalau mau buat panti sehat harus ada SPPL. Nah untuk buat SPPL, salah satu berkasnya adalah IMB Komersil. Nah ini tolong ditiadakan saja, cukup gunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah kami miliki,” tuntasnya.