PENGUKURAN FUNGSI AUDIT INTERNAL SYARIAH YANG EFEKTIF DI LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

Menurut Agoes (2012), internal audit adalah audit yang dilakukan oleh bagian auditor internal perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhdapa peraturan pemerintah dan ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintahan yang dimaksud adalah peraturan dibidang perpajakan, pasar, modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi dan lain-lain. Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah lembaga euangan yang menjalankan usahanya berdasarkan kepada prinsip syariah. Tujuan utama pendirian LKS sebagai lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip syariah adalah agar kaum muslimin terhindar dari lembaga keuangan konvensional yang menggunakan sistem bunga yang diharamkan oleh prinsip syariah. Selain itu, LK konvensional juga tidak mempertibangkan aspek kehalalan dalam investasi baik objek ataupun caranya. (Antonio 2010).

Perkembangan lembaga keuangan syariah saat ini tidak hanya sebatas pada lembaga keuangan perbankan umum juga pada lembaga keuangan non bank yang beraneka ragam muai dari asuransi syariah, leasing syariah, pasar modal, dan lain-lain. Setiap lembaga keuangan syariah yang harus memiliki tim pengawas yang melakukan audit terhadap kinerja lembaga tersebut. Terlebih lagi dilembaga keuangan syariah yang harus mempertanggungjawabkan aktivitas keuangannya kepada khalayak banyak secara materi dan kepada ilahinya secara spritual.  Dalam sebuah penelitian yang dilakukan yahya tahun 2018, dalam penelitiannya mereka mengukur sejauh mana praktik audit syariah dilembaga keuangan syariah negara malaysia dengan melalui 15 wawancara resmi terstruktur yang dilakukan kepada kepala audit internal, mana, manajer departermen aaudit internal, komite syariah, auditor eksternal dan akademisi. Tujuan keseluruhan dari wawancara adalah untuk penyelidikan praktik audi syariah yang sebenarnya terjadi dan untuk memperoleh tingkat pemahaman dan pengetahuan dari mereka yang terlibat dalam audit syariah.

Adapun praktik audit syariah dilembaga keuangan syariah indonesia saat ini masih bergantung kepada audit konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti kurangnya SDM yang profesional dalam bidang audit dan fiqh muamalahnya. Pemahaman terhadap peraturan syariah menjadi point utama yang terpenting dalam audit syariah hal ini lah yang menjadi pembeda dasar dengan audit konvensional. Audit internal efektivitas sangat penting dalam memberikan keyakinan memadai bahwa tata kelola dan sistem pengendalian internal di organisasi wellperformed bahwa mereka mampu meminimalisasi dan memantau resiko. Dalam hal ini, IIA didefenisikan efektivitas dan efesiensi sebagai tingkat termasuk kualitas yang didirikan tercapai. oleh karena itu bahwa audit internal yang efektif dan efesien berarti kemampuan fungsi audit internal untuk mencapai tujuan audit internal yaitu untuk memberikan jaminan pada sistem pengendalian internal suatu organisasi. Untuk mencapai tujuan audit internal, IIA telah menetapkan standar pedoman audit internal disebut internasional praktek profesional framework (IPPF) sebagai persyaratan hukum untuk auditor internal dalam organisasi untuk melakukan audit internal yang efektif. IPPF terdiri dari dua bagian disebut atribut standar dan standar kinerja. Atribut standar garis “atribut organisasi dan individu melakukan audit internal” sedangkan garis standar kinerja “sifat audit internal dan memberikan kriteria kualitas dikompensasi dengan kinerja ini layanan dapat diukur.”

Disisi lain efektivitas audit internal dapat diukur dari segi kualitas audit internal. Jika mutu internal dipertahankan, itu akan memberikan kontribusi pada kesesuaian prosedur dan operasi audit dan audit internal dengan demikian memberikan kontribusi unuk efektivitas organisasi secara keseluruhan. Dittenhofer(2001), menekankan bahwa prosedur audit yang efektif harus memungkinkan auditor internal untuk menentukan karakter dan kualitas efektivitas operasi pengendalian audit. Mihret dan yismaw (2007) menemukan bahwa kualitas audit internal memiliki pengaruh yang kuat pada efektivitas audit internal. Mereka berpendapat bahwa kualitas audit internal diukur dari segi keahian staff audit internal, ruang lingkup pelayanan, perencanaan audit efektif, kerja lapangan dan efektifitas kontrol komunikasi auditor. Berdasarkan pembahasan diatas, bahwa lembaga membutuhkan pedoman standar untuk melakukan pendekatan yang efektif dan sistematis audit internal.  Audit syariah berkaitan erat dengan praktek audit internal dalam hal audit operasional dan kepatuhan untuk memberikan jaminan. Kepatuhan syariah dalam kegiatan keuangan islam dan operasi. Audit syariah melihat baik ke keuangan dan informasi dari IFI. Internal auditor syariah tidak melakukan audit laporan keuangan seperti yang dilakukan oleh auditor eksternal tetapi sebaliknya, auditor syariah internal yang mengevaluasi laporan keuangan untuk dilihat bahwa ini tidak mencakup hal-hal non kepatuhan syariah  dan tidak diakui.

Dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, syariah kepatuhan dianggap sebagai salah satu ciri khas yang membedakan lembaga keuangan islam dari rekan-rekan konvensional mereka. IFI diberi mandat untuk beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam semua proses, sistem dan kegiatan. Kepatuhan syariah (Shari’ah compliance) penting dalam meningkatkan kelangsungan hidup IFI dan untuk memenuhi permintaan untuk syariah produk compliance. Dalam berkembangan keuangan global saat ini, IFI juga diharapkan untuk membangun, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan kegiatan islam keuangan dan operasional. Tujuan utama IFI adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang melihat produk dan layanan yang etis dan diizinkan dalam industri keuangan. Misalnya, dewan pengawas syariah serta auditor syariah memainkan peran penting dalam memastikan instuisi beroperasi sesuai dengan syariah. Namun, pertanyaan muncul dalam konteks akuntabilitas dan transparansi auditor syariah tentang audit produk dan operasi mereka sendiri. Oleh karena itu, inilah kebutuhan auditor syariah eksternal untuk memverifikasi bisnis yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  Menurut ISRA (international shariah research academy)(2016), tidak ada keberadaan syariah eksternal audit dilakukan di Lembaga keuangan islam (IFI) di malaysia. Namun, hanya sedikit negara lain yang memiliki yurisdiksi keuangan islam membangun pedoman khusus untuk audit syariah eksternal misalnya adalah oman dan pakistan. Ini sangat penting untuk menegakkan dan menjaga integritas syariah, prinsip dalam audit syariah karena belum membuat wajib oleh regulator untuk IFI akan melalui audit eksternal di malaysia. Jaminan kepatuhan dalam kegiatan keuangan islam melalui praktek audit syariah yang sangat penting dalam meningkatkan integritas IFI.

Opini by: Aisyah Ainul Fitri, STEI SEBI, Depok jawa barat