DepokNews–Para pelaku usaha Laundry yang berada di Kota Depok diminta untuk memiliki surat perizinan dari dinas terkait sebagai langah mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemkot Depok Tito Ahmad Riyad mengatakan itu saat menjadi nara sumber di kegiatan Gerebek Laundry yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Laundry Kota Depok di Gedung pusat Mesin Laundry.com di Jalan Perkapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos pada Rabu (21/2).
Dia menduga ada beberapa usaha laundry yang dijalankan tanpa mengantongi izin gangguan (HO). Akibatnya, selain mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), limbah laundry bisa mencemari air tanah bila dibuang sembarangan.
“Kalau dipungkiri ya ada sih beberapa usaha laundry yang belum mengantongi perizinan paling mereka hanya kantongi SKDU, maka dari itu kami mengajak para pengusaha Laundry tergabung di HIPLI untuk segera membuat surat perizinan”katanya.
Para pelaku usaha laundry wajib mengantongi HO dan deterjen yang ramah lingkungan. Hal itu dilakukan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan.
Makanya, limbah laundry tidak diperbolehkan dibuang di Saluran Limbah Kota. Pemiliknya harus mempunyai treatment khusus untuk mengatasi limbahnya seperti septictank khusus dan saluran lainnya.
Keberadaan usaha laundry terus meningkat. Meski begitu, sambungnya, hingga kini belum ada pengawasan terkait pengolahan limbah laundry dan penggunaan deterjen.
Pihaknya hanya mengawasi kepemilikan izin dan operasional dari usaha laundry yang ada saat ini.
Pemerintah Kota Depok tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin membuka usaha.
Dia mengucapkan terima kasih kepada HIPLI yang sudah mengundang di acara ini, diharapkan dengan adanya kegiatan ini para anggota HIPLI yang belum memiliki surat perizinan untuk segera membuatnya.
“Kami sifatnya terbuka jika rekan-rekan dari HIPLI ingin membuat surat perizinan kami siap bantu apalagi saat ini proses pembuatan surat perizinan bisa melaui online”katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hipli Kota Depok Tugiyo menambahkan memang masih ada beberapa rekan anggota HIPLI yang belum memiliki surat perizinan.
Dalam upaya menghindari hal yang tidak diinginkan seperti masalah hukum, sebaiknya para pelaku usaha laundry yang belum ada surat perizinan untuk segera membuatnya.
“Paling yang kami tahu mereka para pelaku usaha laundry hanya buat SKDU saja, diharapkan usai kegiatan Gerebek Laudry ini anggota HIPLI yang belum punya surat perizinan untuk segera membuatnya”katanya.