Pentingnya Efektivitas Audit Internal Syariah Sesuai dengan Al-Qur’an

Oleh : Halimah Yumna Zakiyyah (Mahasiswi STEI SEBI)

Ekonomi Islam bertujuan untuk memberikan kebermanfaatan yang tidak hanya didapat untuk kepentingan dunia saja tetapi juga untuk kepentingan akhirat juga. Hal itu bisa terjadi karena Allah sudah menjelaskan di dalam Al-Qur’an ayat-ayat yang menerangkan terkait tema ekonomi yang didasarkan oleh syariat-syariat islam, seperti larangan adanya maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), dll.

Lembaga keuangan syariah untuk menciptkan tata kelola yang baik salah satunya dengan melaksanakan GCG dengan menerapkan audit ( Hediana, D dan Anwar, M.K: 2019). Penerapan audit internal syariah harus dilakukan dengan baik yaitu dengan mengefektivkan tata kelola perusahaan yang dapat ditentukan dengan mengetahui hubungan timbal balik antara audit internal dan elemen-elemen utama tata kelola perusahaan (Karagiorgos et al. : 2010). Negara Yaman terkait pentingnya sebuah audit telah diatur pada Undang Undang Perbankan Islam No 21 tahun 1996, Namun menurut (Algabry, Latifah, et al: 2020 ) terjadi beberapa celah yang terkait dengan audit syariah internal di Yaman karena audit syariah internal disana tunduk pada peraturan dan variasi praktik yang berbeda dimana tata kelolanya terdesentralisasi oleh Bank Sentral Yaman. Maka dengan hal tersebut menurut (Algabry, Latifah, et al : 2020) perlu dinilai efektivitas audit syariah internal dan bagaimana hal itu terjadi pada bank syariah di Yaman.

Berdasarkan tinjauan literature yang telah dilakukan oleh (Algabry, Latifah, et al : 2020) adanya keterkaitan antara teori kelembagaan dan faktor tata kelola syariah. Dimana teori kelembagaan ini telah digunakan secara luas dalam studi-studi yang berkaitan dengan audit internal (Meyer dan Rowan : 1977) Adannya keterkaitan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya profil referensi audit syariah, piagam audit syariah, rencana audit syariah dan manual audit. Dimana keempat bukti tersebut dapat memberikan efektvitas dalam audit internal, kenapa hal itu dapat terjadi ? apakah bisa dihubungkan dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an ?

Menurut (Algabry, Latifah, et al : 2020) Pertama, Profil referensi audit syariah ini sebagai rujukan auditor dalam melakukan tugasnya agar tetap sesuai prinsip-prinsip syariah seperti adanya hukum resmi yang terkait dengan bank syariah seperti hukum komersial dan hukum bank syariah, Peraturan dan kebijakan bank syariah, dll. Menurut penulis ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana telah tertulis dalam surah Al-Jasiyah ayat 18 yaitu

ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. Al Jatsiayh:18).

 Kedua, Piagam audit syariah juga memberikan dampak yang efisien karena dalam piagam ini menggambarkan tujuan, wewenang dan tanggung jawab auditor. Artinya seorang auditor harus bertanggungjawab atas amanah yang dititipkannya, dalam islam pertanggungjawaban tersebut tidak hanya dipertanggungjawabkan didunia tetapi juga di akhirat kelak nanti. Dimana hal ini sudah jelas tercantum pada surat Surat Al-Muddassir Ayat 38 yaitu

كُلُّ نَفۡسٍ ۢ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِيۡنَةٌ

Artinya:

“Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya” (Q.S.Al Muddassir: 38)

Ketiga, Menurut Fahd Bin Sulaiman Al-Attaiwi (2015) Rencana audit syariah terdiri dari pengenalan umum yang menunjukkan tujuan, ruang lingkup audit, tujuan audit. Selain itu jika menurut Al-Fazee (2009) Rencana audit adalah rencana-rencana yang telah disusun yang dibagi menjadi rencana strategis, rencana taktis dan paket tahunan. Artinya efektikvitas audit internal syariah dapat hadir salah satunya jika membuat sebuah perencanaan audit syariah yang baik. Sebagaimana dalam islam dalam melakukan suatu kebaikan perlu dilakukan dengan perencanaan yang baik, karena dengan adanya perencanaan dapat mempermudah langkah-langkah kedepannya.

فَإِذَا فَرَغْتَ فَٱنصَبْ

Artinya :

“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” ( Q.S Al Insyirah : 7)

Terakhir, Manual audit yang dapat diartikan sebagai prosedur kerja yang fungsinya untuk mengaudit baik produk maupun transaksi yang disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam manual audit adanya prosedur kerja membuktikan perlunya melakukan amanah audit ini dengan teratur sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sebagaimana dalam islam hal ini telah terncantum dalam Surah As- Shaff ayat 4 yaitu :

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِهِۦ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَٰنٌ مَّرْصُوصٌ

Artinya :

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dalam dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” ( Q.S As-Shaff : 4)

Melihat penjelasan dari keempat bukti untuk mencapai efektivitas audit internal syariah yang dihubungkan dengan beberapa ayat dalam Al-Qur’an, hal ini membuktikan bahwa keefektivan dapat dicapai dengan kita menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman yang dimana didalamnya mengatur segala sesuatu termasuk mengatur bagaimana seorang auditor internal syariah dalam menjalankan tugasnya dengan efektif.

Sumber :

Algabry, Latifah, et al. “Assessing the effectiveness of internal Sharīʿah audit structure and its practices in Islamic financial institutions: a case study of Islamic banks in Yemen.” Asian Journal of Accounting Research (2020).

Hediana, D dan Anwar, M.K. “IMPLEMENTASI DAN DAMPAK AUDIT INTERNAL SYARIAH DI BNI SYARIAH BRANCH OFFICE SURABAYA DARMO BOULEVARD.” Jurnal Ekonomi Islam 2.2 (2019).

Karagiorgos, T., Drogalas, et al. “Internal auditing as an effective tool for corporate governance” Journal of Business Management, Vol. 2 No. 1, pp. 15-20 (2010)

Meyer, J.W. and Rowan, B. “Institutionalized organizations: formal structure as myth and ceremony” American Journal of Sociology, Vol. 83, pp. 340-363 (1977).