DepokNews– Petugas Rutan Kelas II B Cildodong, Kota Depok, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Modusnya dikirim melalui ojek online yang dipesan atas nama Jery pada Minggu (24/11/2019) sekira 17.45 WIB.
Karutan Kelas II B Depok, Buwono mengungkapkan sabu tersebut, diantar oleh seorang tukang ojek daring sesuai dengan orderan dari seorang pria berinisial Jerry.
Barang yang diantar tersebut dua kaleng cat dan satu botol madu, pengharum ruangan, serta dua pack baterai dengan tujuan Rutan Depok tanpa ada penerimanya.
“Barang bukti ini diantar oleh ojek online. Disimpan di kaleng cat untuk mengelabui petugas saat diantar. Tapi petugas kami di pos jeli dan menayakan serta memeriksa secara teliti dan melaporkan ke Kepala Keamanan Rutan, terbukti ada sabu dibungkus plastik dan dilakban,” kata dia saat dikonfirmasi. Kamis (27/11/2019).
Selanjutnya merasakan curiga dengan barang tersebut petugas lapas langsung koordinasikan dengan Polres Metro Depok.
“Dua kaleng cat yang berisi sabu- sabu dibuka bersama-sama dengan petugas dari Polresta Depok, dan ditemuka dua bungkusan plastik yang dililit lakban di dalam kaleng cat tersebut,”
“Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 51 gram kurang lebihnya,” jelas Bawono.