“Kota hijau juga memiliki pengertian sebagi kota dimana semua konstruksi buatan seperti jalan dan bangunan berpadu dalam harmoni yang seimbang dengan lingkungan, masyarakat dan perekonomian, dan semuanya itu dikelola oleh pemerintahan yang bertanggungjawab, terbuka kepada rakyatnya serta bekerjasama dengan masyarakat melalui proses partisipatif,” jabarnya.
Menyikapi pertumbuhan kota-kota besar di Indonesia yang mengkhawatirkan, maka pada tahun 2011 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia telah mengeluarkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Dalam program tersebut pembangunan kota harus dipastikan dikelola secara ramah lingkungan.
“Terdapat delapan hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan kota agar kota dipastikan menjadi kota yang berkelanjutan (sustainable) yaitu Green Design and Planning, Green Open Space, Green Community, Green Water, Green Building, Green Waste, Green Transportation dan Green Energy,” tandasnya.(mia)