Perjuangkan Hak Karyawan, FPKS Kembali Bertemu Serikat Pekerja PT Tang Mas

DepokNews–Senin (30/9), Fraksi PKS DPRD kota Depok kembali perwakilan Serikat Pekerja PT Tang Mas. Aleg FPKS yang menerima audiensi kali ini Ade Firmansyah, Imam Musanto, Habib Syarif Gasim Husin Al Attas, Farida Rachmayanti, Moh Hafid Nasir.

Sebagai tindaklanjut pertemuan audiensi Serikat Pekerja PT Tang Mas pada hari aspirasi FPKS senin yang lalu (23/9), dilakukan pertemuan lanjutan pada senin (30/9). Setelah menerima pengaduan para pekerja PT Tang Mas yang di PHK oleh pihak perusahaan, Fraksi PKS langsung menindaklanjuti dengan menemui Dinas Tenaga Kerja kota Depok dan Manajemen PT Tang Mas.

Atas keluhan 108 pekerja PT Tang Mas yang di PHK tapi belum menerima hak pesangon sesuai ketentuan perundangan, FPKS melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja kota Depok, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, Manto, beserta jajaran sekdis dan kabid terkait. Dalam pertemuan Aleg FPKS Farida Rachmayanti dan Ade Firmansyah di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Depok, diketahui bahwa pihak Dinas sudah beberapa kali turut memfasilitasi pertemuan tripartit antara pekerja, perusahaan dan dinas. Dalam pendampingan tersebut, Dinas Tenaga Kerja kota Depok berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua pihak, terutama bagi pemenuhan hak para pekerja yang di PHK, agar dibayarkan sesuai peraturan perundangan, dan di sisi lain agar keberlangsungan perusahaan juga diperhatikan. Namun belum tercapai titik temu yang disepakati, sehingga kemudian Dinas memberikan sejumlah rekomendasi.

Setelah menemui Dinas Tenaga Kerja kota Depok pada senin siang (23/9), Fraksi PKS berkirim surat ke Manajemen PT Tang Mas menyampaikan rencana kunjungan lapangan ke kantor PT Tang Mas dan diterima pada hari rabu (25/9) siang. Dalam kunjungan tersebut, para anggota legislatif dari PKS dipimpin oleh ketua Fraksi Sri Utami, beserta Aleg lainnya seperti Farida Rachmayanti, Ade Firmansyah, Imam Musanto, Habib Syarif Gasim Husin Al Attas. Sementara dari pihak Manajemen mewakilkan pada kuasa hukumnya. Hal ini sempat disesalkan oleh wakil rakyat dari FPKS yang berharap dapat bertemu langsung dengan pihak Manajemen dan Owner (pemegang saham) PT Tang Mas. Namun demikian pertemuan tetap berlangsung untuk mendapatkan penjelasan dari pihak PT Tang Mas atas PHK 108 pekerjanya. Menurut kuasa hukum PT Tang Mas yang menemui FPKS, kondisi PT Tang Mas saat ini belum bisa memenuhi tuntutan para pekerja yang di PHK tersebut untuk mendapatkan pesangon sebesar 2 kali PMTK, melainkan 1 kali PMTK dengan dicicil 18 kali pembayaran. Hal ini diyakini oleh kuasa hukum PT Tang Mas sudah sesuai dengan penafsiran atas peraturan perundangan juga. Bila tidak ada titik temu, dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pada pertemuan lanjutan dengan perwakilan Serikat Pekerja PT Tang Mas senin (30/9), FPKS menjelaskan hasil tindaklanjut yang sudah dilakukan tersebut. Pada intinya FPKS siap untuk terus mendukung pemenuhan hak pekerja yang di PHK, bukan saja dari aspek hukum, melainkan juga aspek kemanusiaan. Dimana para pekerja yang di PHK sebagian besar sudah bekerja lebih dari 20 tahun dan sudah menjelang masa pensiun.

FPKS berjanji pada perwakilan Serikat Pekerja yang hadir untuk terus mendorong Dinas Tenaga Kerja kota Depok untuk memberikan dukungan penuh bagi pemenuhan hak pekerja yang di PHK ini. FPKS juga berharap pihak Manajemen dan Owner PT Tang Mas dapat terketuk hatinya untuk memperhatikan para pekerja yang di PHK ini, yang selama ini turut berkontribusi dalam perjalanan panjang usaha PT Tang Mas.