Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Ragam

Permudah Layanan, Dishub Depok Gratiskan Izin Trayek dan KIR

badge-check


					Permudah Layanan, Dishub Depok Gratiskan Izin Trayek dan KIR Perbesar

DepokNews — Untuk menertibkan transportasi di Kota Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mempermudah pemilik angkutan umum untuk melegalkan usahanya. Dukungan itu juga diperkuat dengan kebijakan menggratiskan perpanjangan izin trayek dan kir pada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Depok, seperti yang dilansir depok.go.id

“Kami sudah mengarahkan dan menyosialisasikan kepada pemilik angkutan umum, agar mengurus badan hukum pada armadanya sejak tahun 2015. Namun, saat ini belum semua beralih. Kami berupaya tidak memungut retribusi untuk perpanjangan izin trayek dan kir. Peraturan ini berlaku sejak 16 Januari dan akan berakhir 16 Juni 2017,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Anton Tofani, usai kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas di aula lantai 5, Balaikota Depok, Selasa (18/04/2017).

Dikatakannya, bagi pemilik angkutan umum yang belum mengurus badan hukum, ada sanksi yang diberlakukan yaitu perpanjangan izin trayeknya tidak bisa diproses lagi. Peraturan tersebut, kata Anton, telah diterapkan bersamaan dengan kebijakan badan hukum angkutan per 1 Januari 2017.

“Kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Depok No 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Peraturan Wali Kota No 08 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek. Jadi mau tidak mau semua angkutan umum harus beralih ke badan hukum,” tegas Anton.

Jika angkutan umum berbadan hukum, kata dia, banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Baik dari segi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, badan hukum yang menaungi maupun bagi sopir angkutan umum itu sendiri.

“Pemkot Depok memonitor penyelenggaraan angkutan umum dan upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum, bukan sopirnya,” jelasnya.

Dengan konsekuensi tersebut, badan hukum wajib mempekerjakan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelanggaran lalu lintas bisa ditekan sekecil mungkin. “Kriminalitas yang dilakukan oleh pengemudi juga dapat diminimalisir,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Read More

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

15 January 2025 - 12:42 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

14 January 2025 - 16:19 WIB

Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik

14 January 2025 - 09:17 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

13 January 2025 - 16:47 WIB

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

12 January 2025 - 06:47 WIB

Trending on Ragam