Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Permudah Layanan, Dishub Depok Gratiskan Izin Trayek dan KIR

badge-check


					Permudah Layanan, Dishub Depok Gratiskan Izin Trayek dan KIR Perbesar

DepokNews — Untuk menertibkan transportasi di Kota Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mempermudah pemilik angkutan umum untuk melegalkan usahanya. Dukungan itu juga diperkuat dengan kebijakan menggratiskan perpanjangan izin trayek dan kir pada angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Depok, seperti yang dilansir depok.go.id

“Kami sudah mengarahkan dan menyosialisasikan kepada pemilik angkutan umum, agar mengurus badan hukum pada armadanya sejak tahun 2015. Namun, saat ini belum semua beralih. Kami berupaya tidak memungut retribusi untuk perpanjangan izin trayek dan kir. Peraturan ini berlaku sejak 16 Januari dan akan berakhir 16 Juni 2017,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Anton Tofani, usai kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas di aula lantai 5, Balaikota Depok, Selasa (18/04/2017).

Dikatakannya, bagi pemilik angkutan umum yang belum mengurus badan hukum, ada sanksi yang diberlakukan yaitu perpanjangan izin trayeknya tidak bisa diproses lagi. Peraturan tersebut, kata Anton, telah diterapkan bersamaan dengan kebijakan badan hukum angkutan per 1 Januari 2017.

“Kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Depok No 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Peraturan Wali Kota No 08 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek. Jadi mau tidak mau semua angkutan umum harus beralih ke badan hukum,” tegas Anton.

Jika angkutan umum berbadan hukum, kata dia, banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Baik dari segi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, badan hukum yang menaungi maupun bagi sopir angkutan umum itu sendiri.

“Pemkot Depok memonitor penyelenggaraan angkutan umum dan upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum, bukan sopirnya,” jelasnya.

Dengan konsekuensi tersebut, badan hukum wajib mempekerjakan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelanggaran lalu lintas bisa ditekan sekecil mungkin. “Kriminalitas yang dilakukan oleh pengemudi juga dapat diminimalisir,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Read More

STT NF Terapkan Game Web untuk Pembelajaran Numerasi

4 July 2026 - 06:16 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Pengawasan Pemerintah Bersama Pembina dan Guru Ngaji di Sukmajaya

29 June 2026 - 11:52 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Bersama Gema Keadilan Gelar “Panggung Keren”, Padukan Edukasi dan Pelestarian Budaya Betawi-Melayu

29 June 2026 - 11:42 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Agenda Pengawasan Pemerintah Bersama Pengurus Organisasi Kecamatan Pancoran Mas

29 June 2026 - 11:38 WIB

KEGIATAN ABDIMAS : PEMBERIAN PENYULUHAN PERAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI “PENGHASIL CUAN” PADA PENJUALAN ONLINE BAGI SISWA YAYASAN BINA INSAN MANDIRI DEPOK

29 June 2026 - 11:31 WIB

Trending on Pendidikan