Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Permudah Masyarakat, Urus Akte Kelahiran dan KIA Cukup Lewat Whatssap Nomor Ini

badge-check


					Permudah Masyarakat, Urus Akte Kelahiran dan KIA Cukup Lewat Whatssap Nomor Ini Perbesar

DepokNews–Bagi warga Depok yang belum memiliki akte kelahiran terutama usia 0-18 tahun agar melaporkan melalui layanan Whatsapp. Dengan melaporkan akte kelahiran, warga juga nanti akan mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengungkapkan saat ini terdapat kurang lebih 131 anak usia 0-18 tahun belum tercatat nomor akta kelahirannya.

“Sistem integrasi data ke Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) baru dimulai akhir tahun 2015. Dengan demikian, ada kemungkinan data anak yang lahir di bawah tahun tersebut sudah memiliki akta namun belum tercatat di SIAK,” katanya, Senin (22/02/21).

Warga yang belum memiliki akta kelahiran kata Nuraeni dapat mendaftar melalui kontak 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, pilihlah menu pelaporan akta kelahiran khususnya bagi yang lahir di tahun 2003-2015.

“Bagi yang belum ada akta kelahirannya akan diprioritaskan. Semua layanan sudah berbasis daring dengan Whatsapp. Nantinya bukan hanya akan mendapat akta kelahiran, tapi akan mendapat KIA,” jelasnya.

Lanjut dia, masyarakat yang melakukan pelaporan akta kelahiran akan langsung mendapat KIA. Kartu ini menjadi identitas anak seperti KTP elektronik.

Ia menambahkan, dengan memiliki KIA bisa memudahkan orang tua dalam pendaftaran sekolah anak mereka. Lalu juga kemudahan untuk menggunakan beberapa layanan kesehatan.

Bahkan, sambungnya, KIA bisa digunakan untuk potongan harga pada tempat wisata dan toko buku di masa sebelum pandemi Covid-19.

“KIA juga bisa digunakan untuk membuat KTP elektronik jika anak sudah 17 tahun. Nanti bisa langsung cetak KTP tanpa membawa akta kelahiran dan Kartu Keluarga lagi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline