Permudah Pelayanan Jamkes PBI, Dinkes Depok Sosialisasikan Apliasi SJP

DepokkNews– Aplikasi program Sistem Jaminan Pelayanan (SJP) telah resmi launcurkan oleh Dinas Kesheatan Kota Depok. Peluncuruan tersebut ditandai dengan adanya sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari mengatakan aplikasi tersebut dimaksud untuk memudahkan pelayanan jaminan kesehatan (jamkes) di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dengan aplikasi ini dapat lebih mempermudah pelayanan jaminan kesehatan di luar kuota PBI sampai dengan proses pembayaran klaim ke rumah sakit (RS),” jelas Enny Ekasari saat memberikan arahan pada Sosialisasi Aplikasi Program SJP secara daring, Jumat (09/10/20).

Dikatakan Enny, aplikasi Program SJP tersebut digunakan bagi RS yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Meliputi RS yang ada di dalam dan luar Kota Depok.

Enny menambahkan, melalui aplikasi tersebut, masing-masing fasilitas kesehatan dapat menginformasikan calon penerima jaminan kesehatan di luar kuota PBI. Selain itu, proses pengajuan bisa dilihat dari masing-masing fasilitas kesehatan.

“Proses pengajuan dan keterangan calon penerima jaminan kesehatan dapat terpantau melalui aplikasi ini,” tambahnya.

Dalam hal ini, sambung Enny, masyarakat tidak perlu datang ke Dinkes untuk mengambil SJP. Karena, RS sudah dapat mencetak SJP melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini sangat membantu dalam kondisi pandemi Covid-19, karena RS dapat mencetak sendiri, sehingga mengurangi mobilitas orang untuk tatap muka. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.