Permudah Pengurus Izin Rumah Ibadah, Wali Kota Depok: Berlaku Bagi Semua Agama

DepokNews – Pemerintah Kota Depok memberikan perhatian penuh Kepada rumah ibadah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar segera mengurus izin. Bahkan pemerintah Kota Depok akan mempermudah semua proses pengurusan.

“Kami akan permudah proses perizinan asal sesuai prosedural,” ujar Idris usai meresmikan salah satu rumah ibadah.

Selain mempermudah pemerintah Kota Depok juga kata Idris idak memungut biaya.

“layanan perizinan rumah ibadah tidak dipungut biaya, asal tsesuai ketentuan,”bebernya.

Selain itu Idris menegaskan bahwa kemudahan mengurus izin berlaku bagi semua agama.

“Izin rumah ibadah ini untuk semua agama, jadi harus tertib administrasi,” tutupnya.

Sebelumnya Gembala Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cimanggis, Hilda Joyce W. Silooy yang mengaku senang atas kemudahan pelayanan ini.