Permudahkan Layanan SIM Polres Metro Depok Luncurkan Aplikasi Sinar

DepokNews- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan sistem aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Polres Metro Depok. Pelayanan berbasis dalam jaringan atau daring (online) ini, dimaksudkan untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Kompol Andi M. Indra mengatakan, aplikasi Sinar sudah dapat digunakan mulai 13 April 2021. Aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore.

“Aplikasi Sinar berfungsi untuk permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan, namun saat ini hanya perpanjangan SIM A dan C,” katanya, usia peluncuran aplikasi Sinar, Selasa (13/4).

Dijelaskannya, dengan adanya aplikasi digital ini, pemohon tidak perlu lagi  mendatangi kantor Satpas SIM atau mobil SIM keliling. Pemohon cukup mengisi data diri, lalu mengikuti uji teori secara online, layanan pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi di aplikasi e-PPSi.

“Setelah semua terverifikasi, pemohon memilih metode pengiriman SIM yang bekerja sama dengan PT POS Indonesia, unduh foto dan tanda tangan, pembayaran secara transfer bank, dan SIM akan diterima pemohon dengan tepat waktu,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Polri. Dia menilai aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM secara personal serta mencegah tindakan pencalonan.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 bisa  mengurangi aktivitas bertemunya petugas dan pemohon,” tandasnya.