Perpres Dana Abadi Disahkan, PKB Depok: Pemkot Depok Tak Perlu Ragu Alokasi Anggaran Untuk Pesantren

DepokNews-Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren. Di dalamnya diatur soal dana abadi dan anggaran Pemerintah untuk Pesantren.

Ketua Fraksi PKB & PSI DPRD Kota Depok Tati Rachmawati mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Depok tidak boleh ragu lagi untuk mengalokasikan anggaran bagi Pesantren. Pasalnya, Pesantren tidak mendapatkan alokasi anggar dari APBD. dianggap masuk dalam pos pendidikan keagamaan sebagai urusan pemerintah pusat atau Kemenag sudah tidak bisa digunakan kembali.

“Kami berharap Perpres 82 tahun 2021 ini disambut baik oleh Pemkot Depok, stakeholder dan teman-teman anggota DPRD Kota Depok. Apalagi Draft Raperda Pesantren yang sedang diproses di legislatif, harapannya segera selesai,”katanya.

” Terima kasih Pak Jokowi yang telah menerbitkan Perpres yang tengah ditunggu-tunggu oleh kaum santri, terimakasih Gus AMI(Abdul Muhaimin Iskandar). Tentu, beserta seluruh kader PKB yang telah mengawal dan memperjuangkan peraturan ini. Sehingga menjadi hadiah yang begitu berharga menjelang hari santri tahun 2021 ini,”terangnya.

Tati berharap agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren dapat segera dibahas lagi dan disahkan dilanjutkan pengajuan pengesahan ke Pemkot Depok. Pasalnya, dukungan APBD Kota Depok terhadap lembaga-lembaga Pesantren di Depok dapat dilaksanakan, sebagaimana visi Pemerintah Era Jokowi.

“Kami ucapkan terima kasih kapada Pak Jokowi yang konsisten dengan Visi pembangunan SDM dengan bukti menerbitkan Perpres. Tentu, ucapan terimakasih Gus AMI (Abdul Muhaimin Iskandar) beserta seluruh kader PKB yang mengawal dan memperjuangkan Perpres tersebut. Perpres ini menjadi hadiah besar menjelang hari santri tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Menurutnya, isi Perpres sangat akomodatif dan sesuai dengan aspirasi para Ulama, Santri dan masyarakat Muslim Nusantara. Terlebih lagi, pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap Perpres Nomor 82 ini, Pemkot Depok agar membentuk aturan hukumnya. Tujuannya, agar segera diimplementasikan.

“Harapannya agar kerjasama dengan Pemkot Depok berjalan dengan baik. Kalau perlu Pemkot Depok harus aktif menjemput bola. Eksekutif diharapkan juga menyambut baik upaya DPR dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Depok, demi kebaikan bersama,”harapnya.

Sebagai informasi dalam Perpres No.82 tahun 2021 pada Bab II tentang Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan Pesantren salah satunya bersumber dari Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga ditegaskan pada bagian keempat Pasal 9, tentang mekanisme “Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber dari Pemerintah Daerah.