Perusahaan di Depok Hampir Memenuhi Kewajiban THR Bagi Karyawan

Manto, Kepala Disnaker Kota Depok

DepokNews- Sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok, telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Djorgi.

Manto mengungkapkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan.

“Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)” ujarnya, Selasa (04/05/21).

Sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” tandasnya.(Mia)