Peserta Pemilu 2019 Serahkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Depok

Proses penyerahan LPSDK ke KPU Depok (Istimewa)

DepokNews- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019, telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Penyerahan LPSDK peserta pemilu baik Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) maupun 16 partai politik, dimaksudkan untuk mengetahui jumlah sumbangan yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-undang tentang Pemilu.

“Dana kampanye ini digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai metode kampanye sesuai dengan peraturan undang-undang,” tutur Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna belum lama ini.

Dikatakannya, penyampaian LPDSK merupakan bagian dari pengaturan dana kampanye. Hal tersebut dimaksudkan agar peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaporan, penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye harus berdasarkan pada prinsip legal, akuntabel, dan transparansi.

“Secara jadwal dan tahapan, peserta pemilu harus melakukan penyampaian LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019 hingga pukul 18.00 wib,” katanya.

Dirinya menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas kerjasama dan kedisiplinan peserta Pemilu 2019. Sebab,  seluruh parpol maupun tim kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden secara keseluruhan telah melaporkan LPSDK ke KPU Kota Depok sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Secara terperinci LPSDK yang sudah kami terima ini juga kami umumkan di website KPU Kota Depok http://kota-depok.kpu.go.id. Dengan harapan masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap parpol yang akan dipilih pada hari pencoblosan pada 17 April 2019 yang akan datang,” tutup Nana.(mia)