Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Peristiwa

Petugas Ciduk Enam WNA di Apartemen Marges

badge-check


					Petugas Ciduk Enam WNA di Apartemen Marges Perbesar

DepokNews– Timpora pada Rabu (24/5) malam mengamankan enam Warga Negara Asing yang bersembunyi di Apartemen Margonda Resindence yang berlokasi di Jalan Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Kepala kantor imigrasi kelas II Depok, Dadan Gunawan, saat razia WNA kepada wartawan mengatakan petugas Timpora berhasil mengamankan sekitar enam WNA yang diamankan, yang diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Dadan menambahkan dari keenam WNA terdiri dari satu WNA berjenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan India, dugaan pelanggaran pasal 71 UU nomor 6 tahun 2011.

Dimana dalam pasal tersebut mengatur setiap orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Yang kedua, satu orang berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Prancis, diduga pelanggaran overstay, serta pasal 71 huruf b, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

“Kemudian, yang ketiga, satu orang berkewarganegaraan Korea Selatan kami amankan atas dugaan pelanggaran tidak melaporkan perubahan alamat kepada kantor imigrasi setempat,”katanya.

WNA lainnya warga negara Jepang, dugaan pelanggaran, tidak melaporkan perubahan alamat kepada kantor imigrasi.

Berikutnya, yang kelima, warga negara Korea Selatan, dugaan pelanggaran, penyalahgunaan ijin tinggal, tidak sesuai dengan undang-undang.

Terakhir, warga negara Afganistan, pemegang sertifikat UNHCR, dimana yang bersangkutan sudah lebih dari satu bulan bertempat tinggal di Depok, tetapi belum melaporkan keberadaannya.

Dia menambahkan keenam WNA yang diamankan dari Apartemen Margonda Residence tersebut, sementara akan dilakukan pendetensian di kantor imigrasi kelas II Depok, sampai pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika ke ke enam WNA yang kita amankan dinyatakan bersalah dan melanggar Undang Undang yang berlaku maka mau tidak mau bisa dideportasi seuai dengan asal negara mereka,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline