Petugas Gabungan Tertibkan APK Bermasalah

DepokNews–Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, pada Rabu (23/1) menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum 2019 yang pemasangannya melanggar aturan.

Petugas mencopot paksa APK berupa spanduk dan baliho bergambar para calon legislatif serta yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Beji dan wilayah lainnya.

Divisi Hukum dan Penindakan Kampanye Panwaslu Beji Yudi Haryadi kepada wartawan mengatakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan agar peserta Pemilu 2019 lebih mematuhi aturan yang telah dibuat oleh KPU.

Selain itu, untuk menertibkan pemasangan APK agar tidak menganggu pemandangan dan keindahan Kecamatan Beji.

Ratusan APK yang telah ditertibkan itu merupakan hasil razia petugas gabungan yakni Panwaslu dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

“APK yang kami tertibkan dan jumlahnya mencapai ratusan dan masih kita hitung ini merupakan APK calon legislatif,” katanya.

APK ini, sambung dia, ditertibkan petugas di beberapa kelurahan di Kecamatan Beji.

Menurut dia, APK calon legislatif yang telah ditertibkan ini merupakan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

Misalnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul pada tiang-tiang listrik/telepon atau penerangan jalan umum.

Jadi, ketentuan ini yang menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye Pemilu.

Dia menyebutkan bahwa alat peraga kampanye disediakan oleh KPU sebagai upaya pemerataan dan keseimbangan bagi para caleg.

Dia mengimbau kepada tim sukses atau caleg agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan bersama dalam pemasangan APK di lingkungan.

APK yang diturunkan kemudian didata dan akan dikirimkan ke Kantor Bawaslu Kota Depok di Jalan Raya Citayam.





Area lampiran