DepokNews–Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penghapusan tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sikap ini ditegaskan sesuai arahan Presiden PKS, Al-Muzammil Yusuf.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah melakukan penghematan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, para legislator periode 2024–2029 memperoleh tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah ditiadakan.
“Berdasarkan instruksi Presiden PKS, Dr. Al-Muzammil Yusuf, kami menyampaikan sikap resmi DPP PKS: mendukung kebijakan DPR RI untuk menghapus tunjangan rumah dinas anggota DPR,” ungkap Kholid melalui akun Instagramnya, Sabtu (30/8/2025).
Selain itu, PKS juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut partai tersebut, regulasi itu sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta per bulan itu resmi tidak lagi diberikan. Ia mengakui bahwa penjelasan terkait komponen gaji sebelumnya masih belum tersampaikan secara lengkap ke masyarakat.
“Jadi nanti pada daftar tunjangan November 2025, pos Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).







