Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini

Nasional

PKS: Pemerintah Perlu Membentuk Badan Pengelola EBT

badge-check


					Wakil Ketua FPKS DPR RI
Dr. H. Mulyanto M. Eng Perbesar

Wakil Ketua FPKS DPR RI Dr. H. Mulyanto M. Eng

Jakarta (6/10) – Dalam rangka merealisasikam target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto usul Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Mulyanto menyebutkan, meskipun saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE), namun fungsi layanannya sangat terbatas. Untuk itu perlu dibentuk badan khusus, yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT, dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti, konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi fosil ke sumber energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia.

Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Mulyanto.

Karena itu, menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

“Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini,” imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini.

Mulyanto menjelaskan, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Diharapkan pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional.

“Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali. Komisi VII DPR RI berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, baik masyarakat profesi, industri, perguruan tinggi, dll.

Masyarakat kan sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Karena itu DPR RI membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaksanakan RDP,” tandas Mulyanto.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline