Yayasan Citra Media Global Gelar Pelatihan Konten Kreator, Peserta Antusias dan Senang Bisa Bikin Konten Video

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.
Berikut isi putusan Majelis Hakum PN Depok dibacakan oleh Hakim Ketua Yuanne.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pelawan untuk seluruhnya. Dalam provisi, menolak permohonan provisionil turut terlawan dua,”
“Dalam pokok perkara menyatakan, menolak perlawanan terlawan. Dua menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik,”
“Tiga menyatakan, sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Tanggal 21 Juni 2016 No: 04/Penetapan-pdt/delegasi eksekusi/2016/PN Depok jo No:16/pdt/eksekusi/2012/PN Bogor jo No:36/pdt/2009/PN Bogor jo No: 695/Kasasi/pdt/2011 jo No:476/PK-pdt/ 2013,”
“Membebankan kepada pelawan biaya perkara sebesar Rp1.246.000 (ketok palu). Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PN Depok, pada hari Rabu oleh Yuanne Marieetta sebagai hakim ketua majelis dan Ramon Wahyudi, Darmo Wibowo Mohamad masing-masing sebagai hakim anggota,” kata Marieetta pada Sidang Putusan, atas gugatan Derden Verzet pedagang pasar kemirimuka melawan PT Petamburan, di PN Depok, Senin (12/11/2018).
Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Kemirimuka Leo Prihadiansyah mengatakan menerima putusan majelis hakim, dan akan melakukan banding. “Hasil keputusan bersama pedagang Pasar Kemirimuka, kami akan banding,” tegas Leo. Leo sendiri mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan, para pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik. “Saya masih agak bingung soal (tidak beritikad baik) itu. Tapi kita hormati putusan hakim,” tukas Leo. Terpisah Koordinator Pedagang Pasar Kemirimuka, Widodo mengatakan pihaknya akan melakukan banding. Pihaknya tetap menyatakan laham tersebut adalah milik Pemerintah Kota Depok, dan harus dipertahankan. “Kami banding, dan kami bersikukuh dini adalah lahan Pemkot, akan kami perjuangkan,” tutup Widodo.(mia)