Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Metro Depok

Pol PP  Depok Sita Miras dan Razia Belasan PSK dari Warung Remang-Remang

badge-check


					Pol PP Saat Sita Miras dari salah satu warung remang-remang.

Perbesar

Pol PP Saat Sita Miras dari salah satu warung remang-remang.

DepokNews–Aparat Satpol PP Kota Depok mensita minuman keras dan 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK), saat kegiatan operasi Ramadan pada  Kamis (25/5) dinihari.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, mereka dirazia dari sejumlah tempat hiburan malam serta warung remang-remang di Depok.

Selain itu, petugas menyita 51 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek serta dua ember miras oplosan jenis ciu dari tempat hiburan malam serta warung dan kafe tersebut.

“Dalam razia tersebut anggota kita juga mengamankan dua anak jalanan (anjal) yang dianggap meresahkan masyarakat”katanya.

Untuk para PSK dan anjal, kata Yayan, semuanya didata serta dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Para PSK akhirnya ada yang dijemput keluarganya dan kami kembalikan mereka ke keluarga agar juga mendapat pembinaan lebih jauh,” ucapnya.

Namun, sebelum dikembalikan ke keluarga, kata dia, para PSK membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Para PSK ini kami jaring dari beberapa titik lokasi di Jalan Raya Bogor dan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas”katanya.

Dalam razia tempat hiburan malam dan kafe yang menjual miras saat Ramadan, maka akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan diajukan ke pengadilan.

Alasannya, mereka dianggap telah melanggar Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka juga dikenakan Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Menurut Yayan, jika ke depan tempat hiburan malam dan kafe itu masih juga beroperasi selama Ramadan ini, bukan tidak mungkin izinnya atau tempat usaha akan disegel petugas.

“Kami akan memonitor dan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Depok, selama Ramadan ini,” katanya.

Menurut dia, sesuai instruksi dan imbauan Wali Kota Depok, semua tempat hiburan malam di Kota Depok wajib menutup usahanya selama Ramadan atau dilarang beroperasi sampai tiga hari usai hari raya Idul Fitri.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok