DepokNews–Aparat Satpol PP Kota Depok pada Rabu (12/9) melakukan penertiban terhadap sekitar 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berada di pedestrian dan memakan bahu jalan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Pengamanan dan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengatakan jumlah jumlh lapak PKL dan bangli diJalan Proklamasi yang ditertibkan berjumlah sekitar 35 unit.
Bangunan tersebut dibongkar dan dianggap melanggar PerdaKota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).
“PKL dan bangunan liar yang kami tertibkan karena mereka berada di atas pedestrian jalan dan bahkan beberapa diantaranya menggunakan bahu jalan dan melanggar Perda Ketertiban Umum sehingga kami tertibkan,” katanya.
Sebelum dilakukan penertiban para PKL mendapatkan surat teguran pertama sampai ketiga ditambah surat pemberitahuan pembongkaran ke para pedagang pemilik lapak PKL dan bangli.
“Namun mereka tidak mengindahkannya dan tetap berjualan diatas fasos fasum. Sehingga terpaksa kami tertibkan,” katanya.
Ke depan kata dia pihaknya akan memonitoring pedestrian di Jalan Proklamasi agar tidak lagi dipakai PKLmembangun lapaknya dan membuatbangunan liar