DepokNews–Anggota Polsek Pancoran Mas bersama tim Jaguar Polresta Depok pada Selasa(17/4) sore menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi gudang minuman keras.
Lokasi yang pertama digerebek satu rumah di jalan Raya Sawangan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Dari rumah itu kemudian dikembayngkan ke rumah Jalan Salak RT 07/01 Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran mas.
Dari rumah kedua milik HK petugas menemukan beberapa 90 kardus berisi miras yang siap diedarkan dengan dijual kepada masyarakat.
Wakapolsek Pancoran Mas AKP Hendro Wiyono mengatakan miras yang diamankan lalu dibawa ke Polresta Depok termasuk HK sebagai penjual miras tersebut.
Dia mengatakan sesuai instruksi pimpinan operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk mencegah beredarnya miras di lingkungan masyarakat dan penyakit masyarakat lainnya.