Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah

badge-check

DepokNew — Pemerintah kota Depok dan Polresta Depok melakukan penyegelan kembali markas Ahmadiyah di kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawanga.

Kapolresta Depok Kombes Hery Heriawan di kantor Balaikota pada Minggu (3/4) mengatakan Kepolisian mengimbau warga Depok tidak main hakim sendiri soal keberadaan Ahmadiyah.

Dia mengatakan pihak Kepolisian berada di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga iklim kondusifitas dan tidak boleh ada kekerasan terhadap temen-teman yang minoritas termasuk​ Ahmadiyah.

Herry menjelaskan penyegelan kembali dilakukan atas dasar laporan dari satpol PP tentang pengerusakan segel di markas Ahmadiyah. Polisi mengamankan barang bukti pecahan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti hal tersebut satpol PP membuat laporan polisi tentang pasal 170 melakukan pengerusakan bersama-sama dan pasal 232 kita penyidik mempunyai kewajiban mendatangi TKP dan didapat tempat itu memang sudah dibuka dan teman dari satpol PP memasang kembali,” ujarnya.

“Demi kepentingan penyidikan kita dari kepolisian mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan, kita kumpulkan kayu digunakan sbgai segel atau palang yg kmdian dirusak yang ada disekitar situ,” kata dia.

Selain itu polisi juga mengamankan decoder cctv yang ditemukan di rumah salah seorang ustad Ahmadiyah. Herry menepis anggapan bahwa kepolisian telah menggeledah masjid.

“Ini yang harus diluruskan, tentang kita lakukan penggeledahan di masjid,  sebenarnya bukan di masjid tetapi di markas Ahmadiyah di salah satu rumah, rumahnya ditinggali ustadz Farid, dimana ditaruh decoder tersebut, itu adalah markas jamaah Ahmadiyah di Indonesia, jadi itu adalah kegiatan penyidikan dari perkara yang dilaporkan dari Satpol-PP,” ujarnya.

“Ternyata di situ ada cctv, ada decoder kita bawa ke kantor, itu upaya penyidikan dan dilindungi oleh KUHAP dan undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002,”katanya

Facebook Comments Box

Read More

Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Audit Syariah: Antara Idealisme dan Realita

13 May 2025 - 11:47 WIB

Warga RW 007 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Antusias Hadiri Acara Reses Anggota Dewan PKS, Habib Syarif Gasim

12 May 2025 - 10:10 WIB

Hengky: Alhamdulillah, Melalui Program UHC, Proses Pengobatan Pasien Bisa Dibantu dan Ditanggung

12 May 2025 - 10:08 WIB

Aspirasi Reses Hafid Nasir: Lanjutkan Program Insentif Pembimbing Rohani, Wirausaha Baru, dan Pembangunan SMP Negeri di Mampang

12 May 2025 - 07:40 WIB

Bang Adef Tinjau Langsung Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Cilangkap, Tindak Lanjut Penanganan Darurat Dimulai

11 May 2025 - 13:58 WIB

Trending on Ragam