Polisi Naikkan Status Hasan si Pelaku Cabul Jadi Tersangka

DepokNews- Polisi akhirnya menaikkan status Hasan (47) yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap SA (6) di Tapos Depok sebagai tersangka. Penetapan status ini setelah polisi mengantongi dua alat bukti.

“Penyelidikan terkait kasus pencabulan di Tapos yang dilakukan Hasan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, Selasa (4/4).

Dikatakan dia alat bukti yang dimiliki adalah hasil visum dan keterangan saksi. Dari hasil visum tidak selaput dara masih utuh. Namun dari keterangan saksi bahwa Hasan mengakui perbuatannya.

“Mengarah bahwa Hasan melakukan cabul jadi statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.

“Ada tiga orang yaitu orang tua, tetangga dan saksi yang mengamankan terlapor,” pungkasnya.

Hasan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mia)