Polisi Ringkus Wanita Penggelapan 14 Mobil Rental

Polisi Polresta Depok saat gelar perkara penangkapan seorang wanita karena kasus penggelapan mobil

DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok meringkus EW (36) seorang mantan marketing shooroom mobil karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan 14 mobil sewaan sejak tahun 2017.

Pelaku EF ditangkap di rumahnya di Cluster Citronella, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana saat gelar perkara di halaman Polresta Depok pada Selasa (20/3) mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari pelaporan Rizki Nur Fadillah pengelola rental mobil beberapa waktu lalu.

Sebelumnya berdasar laporan Rizki, pelaku EW menyewa mobil dari rental Rizki selama tiga minggu pada 11 Februari lalu, dengan alasan keperluan kerja.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan pelaku EW tak juga mengembalikan mobil.

Bahkan setelah melewati batas waktu beberapa pekan, EW tetap tak mengembalikan mobil sewaan dan meminta perpanjangan massa sewa. Karenanya Rizki melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Depok.

“Korban curiga karena mobil tak juga dikembalikan meski sudah melewati batas waktu. Sehingga korban melaporkannya ke anggota kami di Polresta Depok”katanya.

Dari laporan korban, kata Putu pihaknya mendalami kasus ini dan akhirnya mengamankan pelaku.

Ia diduga telah menipu sekaligus menggelapkan 14 mobil rental atau sewaan sejak 2017 sampai 2018.

Modusnya Erfa menyewa mobil dari rental dengan dalih keperluan kerja.

Rata-rata mobil disewa selama 3 pekan dengan harga sewa sekitar Rp 250 ribu perhari.

Namun dalam perjalanannya, mobil rental justru digadai oleh Erfa ke orang lain sebesar rata-rata Rp 25 Juta.

Uang dipakainya untuk menutupi kehidupan sehari-sehari serta sebagian membayar perpanjangan sewa mobil sebelumnya yang juga sudah digadai.

“Pelaku mengaku kepada anggota kita sudah menggadaikan mobil rental korban Rp 25 Juta ke orang lain,” katanya.

Dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui pelaku sudah menggelapkan 14 mobil rental dari sejumlah rental mobil di Depok sejak 2017 lalu.

Beberapa mobil yang digadai pelaku kata Putu sudah berhasil diamankan pihaknya sebagai barang bukti.

“Mobil akan kami kembalikan kepada korban,” kata Putu.

EW akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku EW mengaku telah melakukan perbuatan ini selama enam bulan. Dia seorang diri melakukan tindakan penggelapan ini.

“Uangnya untuk bayar hutang kami. Tambal sulam uang sewa saja,” katanya.

Dia mengaku proses untuk menggadai lebih mudah karena pihak pegadaian masih percaya kalau dia adalah marketing mobil.

“Saya sendiri kok ngelakuin ini. Uangnya bukan untuk pribadi, tapi hutang karena sewa mobil. Kalau untuk pribadi saya ada usaha sendiri,”katanya.