Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Polisi Tangkap Buronan Begal

badge-check


					Polisi Tangkap Buronan Begal Perbesar

DepokNews–Selama hampir delapan bulan buron, anggota Buser Polsek Cimanggis berhasil menciduk AIF alias Panay, pelaku yang merampok dan melukai korbannya di daerah Setu Pendongkelan, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, pada Kamis (1/3).

AIF alias Panay, berhasil ditangkap anggota dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Eman Sulaeman saat dipancing kopi darat di sebuah restoran cepat saji daerah Cibubur, Harjamukti, Tapos, Senin (3/12).

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan hasil penyelidikan anggota setelah kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami korban Abdullah Utama, 19, pelajar SMA, di Setu Pendongkelan RT.05/05, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Selain melukai korban dengan dibacok menggunakan celurit hingga harus mendapatkan luka sobek di badan. Pelaku juga mencuri motor yamaha Mio merah B 6731 ERT milik korban.

Motor korban digadai sama kenalan pelaku di daerah Rawa Jati Jakarta Timur, seharga Rp. 500 ribu.

Uang tersebut digunakan untuk kabur ke rumah kelurganya daerah Malang.

Selama berbulan-bulan pelaku menetap di rumah keluarganya.

Pada saat kejadian pelaku bertiga dengan temannya sedang berada di Setu Pendongkelan.

Dalam keadaan pengaruh minuman keras terjadi saling ejek dengan korban, tiba-tiba pelaku langsung membacok para korban dengan menggunakan celurit dan merampas motor.

Korban yang terkena bacok tidak hanya Abdullah,juga temannya Fahrul Rozi, 18, rata-rata masih pelajar SMa.

Setelah membacok menggunakan clurit senjata tajamnya dibuang ke daerah Situ.

Meski semua pelaku sudah tertangkap, yang lebih dahulu diamankan yaitu MM, 24, lantaran saat mau kabur motornya mogok lalu berhasil ditangkap massa bersama ME alias Acil,19.

Barang bukti celurit sama motor korban yang digadaikan masih dalam pencarian anggota di lapangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Pergeseran Lingkungan Strategis Global Memperkuat IndonesiaU ntuk Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

18 December 2025 - 04:56 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan! Pegawai PT Tirta Asasta Kota Depok Bantu Korban Banjir di Sumatera

17 December 2025 - 06:45 WIB

Talk Show Parenting Keluarga di SDIT Ar-Rahmah Pancoran Mas: “Merajut Cinta Sampai ke Surga-Nya” 

16 December 2025 - 17:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Jatirasa Bekasi, Hj. Iin Nur Fatinah Fokuskan Pengawasan pada Banjir dan Program Sosial

16 December 2025 - 09:15 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Apresiasi Semangat dan Inspirasi Komunitas Tunanetra Yaktami Depok

16 December 2025 - 09:09 WIB

Trending on Ragam