DepokNews- Hukuman maksimal harus diberikan pada pelaku rudapaksa 21 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Hal tersebut diungkapkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga aktivis pemerhati perempuan dan anak, Novi Anggriani.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Novi, Rabu (15/12).
Sebab, sambung Novi, aksi bejat pelaku tidak hanya merusak masa depan korban. Tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan agama. Dirinya mengecam keras kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Maka dari itu, harus diberikan hukuman maksimal,” tegas Novi.
Selain itu, Novi melanjutkan, para korban yang sebagian besar di bawah umur harus mendapatkan prioritas dalam hal recovery trauma. Selain itu, harus dipastikan privasi seluruh korban dari gangguan media dan publik. Sebab, terkadang masih banyak yang belum berpihak kepada korban.
“Harus menjaga pula keberlangsungan masa depan korban dan anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan pelaku,” tegasnya
Novi pun mengakui banyaknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama. Karena itu, Kemen PPPA mengharapkan langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik pengelola lembaga pendidikan maupun pengawasan orang tua dan pihak-pihak lain.
Sehingga, Novi menambahkan, tiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren, wajib memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Selain itu, harus diberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan. Mereka juga harus diberi akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima,” pungkas Novi.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 21 santriwati di Bandung, sudah menjalani enam kali persidangan. Semuanya dilakukan secara virtual. Saat sidang putusan nanti, majelis hakim didesak menjatuhkan vonis tambahan di luar tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun penjara.
Selama menjalani persidangan, Herry ditahan di Rumah Tahanan Bandung yang biasa dikenal dengan Kebonwaru. Dia ditempatkan dalam sel yang sama dengan narapidana kasus pencurian dan begal.