Menu

Dark Mode
Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

Nasional

Polres Bekasi Ungkap Prostitusi Online via Twitter

badge-check


					Polres Bekasi Ungkap Prostitusi Online via Twitter Perbesar

Depoknews.id, Depok– Polisi Bekasi berhasil bongkar prostitusi online Twitter. Dalam praktik prostitusi online ini, polisi menangkap seorang mucikari dan anak buahnya di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan.

“Unit Kriminal Khusus (Krimsus) berhasil menangkap seorang perempuan yang berprefesi sebagai mucikari prostitusi online berinisial BQ (22) pada, Senin (15/1),” jelas Kanit Reskrimsus Polresto Bekasi Kota AKP Aba Wahid Key di Bekasi, Jumat (20/1).

Tersangka menjalankan profesinya dengan menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Twitter via akun @reginarentalbo. Dari akun tersebut, Polresto Bekasi menyelidiki dan mendapati tersangka menawarkan jasanya dengan memuat foto-foto perempuan.

Pihak Polres Bekasi menangkap BQ dengan melakukan penyamaran. “Kami menyamar untuk melakukan penangkapan dengan berpura-pura berminat dengan tawaran tersebut,” ungkapnya.

BQ kemudian mengarahkan anggota yang menyamar sebagai konsumen menuju Apartemen Center Point lantai X, Jalan Kemamkmuran, Bekasi Selatan. Di lokasi tersebut, terdapat seorang pekerja seks komersial dibawah umur berinisial AC (16).

Setelah itu, polisi membawa BQ dan AC ke Mapolresto Bekasi Kota. Saat digeledah, polisi menyita barang bukti berupa empat kondom baru, dua kondom bekas pakai, sembilan ponsel, pakaian dalam wanita, uang tunai Rp 1250.000, tiga buah dompet, dan akte kelahiran.

AC diketahui merupakan warga DKI Jakarta yang berstatus pelajar di kota Bekasi. Sekali transaksi untuk menggunakan jasanya di pasang tarif Rp. 800 ribu.

“Untuk AC sudah kami bina dan pulangkan kepada keluarganya. Sedangkan BQ kita jerat dengan pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Wahid, seperti dilansir dari Antaranews.co.id.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline