Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Nasional

Polres Bekasi Ungkap Prostitusi Online via Twitter

badge-check


					Polres Bekasi Ungkap Prostitusi Online via Twitter Perbesar

Depoknews.id, Depok– Polisi Bekasi berhasil bongkar prostitusi online Twitter. Dalam praktik prostitusi online ini, polisi menangkap seorang mucikari dan anak buahnya di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan.

“Unit Kriminal Khusus (Krimsus) berhasil menangkap seorang perempuan yang berprefesi sebagai mucikari prostitusi online berinisial BQ (22) pada, Senin (15/1),” jelas Kanit Reskrimsus Polresto Bekasi Kota AKP Aba Wahid Key di Bekasi, Jumat (20/1).

Tersangka menjalankan profesinya dengan menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Twitter via akun @reginarentalbo. Dari akun tersebut, Polresto Bekasi menyelidiki dan mendapati tersangka menawarkan jasanya dengan memuat foto-foto perempuan.

Pihak Polres Bekasi menangkap BQ dengan melakukan penyamaran. “Kami menyamar untuk melakukan penangkapan dengan berpura-pura berminat dengan tawaran tersebut,” ungkapnya.

BQ kemudian mengarahkan anggota yang menyamar sebagai konsumen menuju Apartemen Center Point lantai X, Jalan Kemamkmuran, Bekasi Selatan. Di lokasi tersebut, terdapat seorang pekerja seks komersial dibawah umur berinisial AC (16).

Setelah itu, polisi membawa BQ dan AC ke Mapolresto Bekasi Kota. Saat digeledah, polisi menyita barang bukti berupa empat kondom baru, dua kondom bekas pakai, sembilan ponsel, pakaian dalam wanita, uang tunai Rp 1250.000, tiga buah dompet, dan akte kelahiran.

AC diketahui merupakan warga DKI Jakarta yang berstatus pelajar di kota Bekasi. Sekali transaksi untuk menggunakan jasanya di pasang tarif Rp. 800 ribu.

“Untuk AC sudah kami bina dan pulangkan kepada keluarganya. Sedangkan BQ kita jerat dengan pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Wahid, seperti dilansir dari Antaranews.co.id.

Facebook Comments Box

Read More

FORUM DISKUSI AKTUAL BERBANGSA & BERNEGARA: “REFLEKSI PERAN ORMAS, PARPOL & GENERASI MUDA DALAM SEJARAH BANGSA”

24 September 2025 - 06:10 WIB

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

17 September 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi KemenTrans RI, UI, dan Pemkab Aceh Barat dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

11 September 2025 - 05:46 WIB

Asosiasi Nutrisionis Indonesia Peringati Hari Bumi bersama Sekolah Alam Depok dan Kebun Gizi Pintar

25 April 2025 - 11:20 WIB

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Pengacara : Ini Masalah Utang yang Masih

28 March 2025 - 06:12 WIB

Trending on Nasional