DepokNews- Tersangka berinisial Y (39) diamankan Polres Metro Depok di rumahnya, kawasan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang berhasil membobol rumah di Perumahan Tugu Residance, Kecamatan Sawangan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka melancarkan aksinya mengincar rumah yang kosong yang ditinggal pemiliknya.
Tersangka sempat memantau rumah korban yang berada di Perumahan Tugu Residence, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
“Setelah memastikan kosong akhirnya pelaku masuk ke rumah korban. Jadi sudah dipantau dulu,” kata Imran, Jumat (2/12/2022 ).
Imran melanjutkan, tersangka melancarkan aksinya dan masuk rumah korban melalui lantai dua. Melalui genteng atap lantai dua rumah korban, tersangka berhasil masuk dan mengambil sejumlah barang elektronik milik korban.
“Dalam aksinya tersangka melakukan di dua rumah dalam semalam, namun masih di satu kawasan,” terang Imran.
Tersangka mengambil sejumlah barang milik korban seperti satu unit handphone, satu jam android, satu unit tab merk Samsung, dan satu unit playstation 4. Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku turut mengambil tas milik korban dengan merek Skechers.
“Kemarin pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Mampang,” ucap Imran.
Tersangka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
“Tersangka mengaku nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan keluarga atau faktor ekonomi. Dia sendirian dalam aksinya lencuri,” tandasnya.