Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini

Headline

Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di
Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus

badge-check


					Polres Depok Bekuk Spesialis Pencurian di<br>Rumsong, Satu Malam Gasak Dua Rumah Sekaligus Perbesar

DepokNews- Tersangka berinisial Y (39) diamankan Polres Metro Depok di rumahnya, kawasan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.

Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang berhasil membobol rumah di Perumahan Tugu Residance, Kecamatan Sawangan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka melancarkan aksinya mengincar rumah yang kosong yang ditinggal pemiliknya.

Tersangka sempat memantau rumah korban yang berada di Perumahan Tugu Residence, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

“Setelah memastikan kosong akhirnya pelaku masuk ke rumah korban. Jadi sudah dipantau dulu,” kata Imran, Jumat (2/12/2022 ).

Imran melanjutkan, tersangka melancarkan aksinya dan masuk rumah korban melalui lantai dua. Melalui genteng atap lantai dua rumah korban, tersangka berhasil masuk dan mengambil sejumlah barang elektronik milik korban.

“Dalam aksinya tersangka melakukan di dua rumah dalam semalam, namun masih di satu kawasan,” terang Imran.

Tersangka mengambil sejumlah barang milik korban seperti satu unit handphone, satu jam android, satu unit tab merk Samsung, dan satu unit playstation 4. Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku turut mengambil tas milik korban dengan merek Skechers.

“Kemarin pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Mampang,” ucap Imran.

Tersangka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

“Tersangka mengaku nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan keluarga atau faktor ekonomi. Dia sendirian dalam aksinya lencuri,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline