Menu

Dark Mode
Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan Penjualan Berbasis Nilai dan Etika: Membangun Masa Depan Berkelanjutan bersama PT Karya Rappo Indonesia Hyundai Luncurkan New Creta N Line di Bogor, Hadirkan Fitur Sporty dan Futuristik Kelas Perdana Affiliate Synergy WW di Depok, Membludak! Yuk Kenali Siklus & Jenis Penjualan anda Jika Ingin Sukses “Bukan Sekadar Angka: Menyusun Skema Kompensasi yang Menguatkan Motivasi”

Headline

Ayo Lapor! Polres Depok Membuka Crisis Center Bagi Para Nasabah Pandawa

badge-check


					Ayo Lapor! Polres Depok Membuka Crisis Center Bagi Para Nasabah Pandawa Perbesar

Depoknews.id, Depok – Tak hanya masyarakat umum, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengungkap, banyak polisi yang menjadi nasabah dari produk investasi bodong tersebut.

“Kami sudah panggil Kepala Polsek agar mendata anggota mereka yang ikut menjadi nasabah Pandawa,” kata Candra, Kamis,(19/1).

Candra juga menuturkan, Polresta Depok telah membuat briefing khusus untuk menangani banyaknya nasabah yang menjadi korban dari investasi “abal-abal” tersebut. Apalagi sudah ada korban yang melapor ke Polresta Depok.

”Kalau polisi yang menjadi anggota Pandawa Group akan kami lihat melanggar disiplin dan kode etik atau tidak. Sekarang sedang mendata anggota yang ikut menanam modal di sana,” ujar Candra.

Selain itu pula, Polresta Depok bersama Pemerintah Kota juga mewacanakan untuk membentuk posko crisis center untuk menerima laporan korban investasi Pandawa Group.

“Kemarin sudah ada delapan orang yang laporan. Tapi baru satu orang yang resmi kami buatkan LP,” ucapnya.

Candra mengungkapkan kepada awak media, dari delapan orang yang memberi laporan ke polisi, mereka mengaku telah merugi lebih dari 5 miliar rupiah. “Tujuh orang yang membuat surat pernyataan belum kami proses penyelidikan.”

Menurut Candra juga, satu orang yang berkas laporannya diselidiki di Polresta Depok juga sudah cukup. Selanjutnya, penanganan korban lain akan diarahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebabnya, masalah ini akan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

Pendiri sekaligus pimpinan KSP Pandawa grup, Salman Nuryanto, diduga melakukan tindak penipuan, yang dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 379 A KUHP. Selain itu, Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus investasi bodong Pandawa Group, dengan mengacu pada Undang-Undang Perbankan dan Koperasi.

Candra menambahkan, tenggat waktu yang diberikan oleh OJK seperti yang Depoknews wartakan, adalah 1 Februari 2017. Diyakini, Pandawa grup telah menghimpun sedikitnya 1.000 nasabah dengan total nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk itu, polisi akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota untuk membentuk posko crisis center untuk warga yang mau laporan kerugian atas investasi abal-abal itu. “Posko crisis center dibuat seperti kasus Dimas Kanjeng, yang korbannya juga cukup banyak,” ucapnya, sambil menambahkan, “Kasusnya memang mirip Dimas Kanjeng dalam menghimpun dana.”

 

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Trending on Headline