Menu

Dark Mode
FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos Kunjungi Rumah Warga yang Atapnya Roboh, Aleg PKS Nur Hidayat: Mudah-mudahan Secepatnya Bisa Direhab Tiga Aleg PKS Kunjungi BKD Kota Depok, Nur Hidayat: Kami Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pengambil Kebijakan 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Borong 353 Kg Wortel, Siswa-siswi Sekolah Alam Al -Fazza Depok Tunjukkan Kepedulian Terhadap Petani Korban Gempa Cikembang, Bandung

Headline

Ayo Lapor! Polres Depok Membuka Crisis Center Bagi Para Nasabah Pandawa

badge-check


					Ayo Lapor! Polres Depok Membuka Crisis Center Bagi Para Nasabah Pandawa Perbesar

Depoknews.id, Depok – Tak hanya masyarakat umum, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengungkap, banyak polisi yang menjadi nasabah dari produk investasi bodong tersebut.

“Kami sudah panggil Kepala Polsek agar mendata anggota mereka yang ikut menjadi nasabah Pandawa,” kata Candra, Kamis,(19/1).

Candra juga menuturkan, Polresta Depok telah membuat briefing khusus untuk menangani banyaknya nasabah yang menjadi korban dari investasi “abal-abal” tersebut. Apalagi sudah ada korban yang melapor ke Polresta Depok.

”Kalau polisi yang menjadi anggota Pandawa Group akan kami lihat melanggar disiplin dan kode etik atau tidak. Sekarang sedang mendata anggota yang ikut menanam modal di sana,” ujar Candra.

Selain itu pula, Polresta Depok bersama Pemerintah Kota juga mewacanakan untuk membentuk posko crisis center untuk menerima laporan korban investasi Pandawa Group.

“Kemarin sudah ada delapan orang yang laporan. Tapi baru satu orang yang resmi kami buatkan LP,” ucapnya.

Candra mengungkapkan kepada awak media, dari delapan orang yang memberi laporan ke polisi, mereka mengaku telah merugi lebih dari 5 miliar rupiah. “Tujuh orang yang membuat surat pernyataan belum kami proses penyelidikan.”

Menurut Candra juga, satu orang yang berkas laporannya diselidiki di Polresta Depok juga sudah cukup. Selanjutnya, penanganan korban lain akan diarahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebabnya, masalah ini akan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

Pendiri sekaligus pimpinan KSP Pandawa grup, Salman Nuryanto, diduga melakukan tindak penipuan, yang dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 379 A KUHP. Selain itu, Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus investasi bodong Pandawa Group, dengan mengacu pada Undang-Undang Perbankan dan Koperasi.

Candra menambahkan, tenggat waktu yang diberikan oleh OJK seperti yang Depoknews wartakan, adalah 1 Februari 2017. Diyakini, Pandawa grup telah menghimpun sedikitnya 1.000 nasabah dengan total nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk itu, polisi akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota untuk membentuk posko crisis center untuk warga yang mau laporan kerugian atas investasi abal-abal itu. “Posko crisis center dibuat seperti kasus Dimas Kanjeng, yang korbannya juga cukup banyak,” ucapnya, sambil menambahkan, “Kasusnya memang mirip Dimas Kanjeng dalam menghimpun dana.”

 

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline